Selasa, 06 September 2016
Apakah Ada Kafarah Bagi Shahibul Qurban Yang Melaggar Larangan Memotong Kuku?
Apakah Ada Kafarah Bagi Shahibul Qurban Yang Melanggar Larangan Memotong Kuku?
Jawabnya, jika melakukannya dengan sengaja maka wajib baginya bertaubat kepada Allah dan tidak ada kewajiban apapun baginya (yaitu tidak ada fidyah atau kafarah).
By : Ismail Haniye
Telah kita ketahui bersama bahwa bagi shahibul qurban yang hendak akan melakukan qurban idul adha, tidak boleh memotong kuku atau memotong rambut sejak mulai tanggal satu Dzulhijjah sampai dengan hari ia menyembelih qurbannya. Beberapa ulama menjelaskan bahwa hikmahnya adalah agar mereka mencocoki orang yang menunaikan haji di mana termasuk larangan bagi yang menunaikan haji adalah memotong kuku dan rambut. Sebagai ulama menjelaskan bahwa tidak perlu mencari-cari hikmahnya, cukup dilaksanakan saja.
Larangan memotong kuku dan rambut sebagaimana dalil dari beberapa hadits Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam,
مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
”Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berkurban maka janganlah dia menyentuh (memotong) sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim).
Di riwayat lainnya,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih (kurban) maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya” (HR Muslim)
Bagaimana dengan orang yang tidak tahu atau tidak sengaja memotong kuku atau memotong rambut? Atau melanggar aturan ini? Mengingat beberapa ulama menjelaskan bahwa larangan ini adalah haram hukumnya karena hukum asal larangan adalah haram.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa tidak ada kafarah atau hukuman dalam hal ini, cukup bertaubat dan beristigfar saja, beliau berkata:
ومن أخذ شيئاً من شعره أو أظفاره أو بشرته في العشر ناسياً أو جاهلاً وهو عازم على التضحية فلا شيء عليه ، لأن الله سبحانه قد وضع عن عباده الخطأ والنسيان في هذا الأمر وأشباهه ، وأما من فعل ذلك عمداً فعليه التوبة إلى الله سبحانه ولا شيء عليه اهـ . ( يعني ليس عليه فدية ولا كفارة ) .
“Barangsiapa yang memotong rambut atau kukunya karena lupa atau tidak tahu sedangkan ia ingin melaksanakan qurban, maka tidak mengapa baginya (tidak ada kafarah). Karena Allah subhanahu memaafkan hamba-Nya dari kesalahan dan lupa dalam kondisi ini dan semisalnya. Adapun jika melakukannya dengan sengaja maka wajib baginya bertaubat kepada Allah dan tidak ada kewajiban apapun baginya (yaitu tidak ada fidyah atau kafarah).” (Fatawa Al-Islamiyah 2/316, sumber: http://islamqa.info/ar/33760)
Demikian semoga bermanfaat.
—
By : Ismail HaniyeHaniye
Artikel Artikel : Curahan Hati
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar